Kilas Totabuan
Kamis, 1 Juni 2023
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
Kilas Totabuan
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
No Result
View All Result
Kilas Totabuan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Politik
  • Entertainment
  • Internasional
Home Daerah Kotamobagu

BKPP Kotamobagu Paparkan Terkait Perpres 21 Tentang Jam Kerja ASN

Kamis, 27 April 2023
0
Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta. (Foto:Kilastotabuan.com/Anggi).

Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta. (Foto:Kilastotabuan.com/Anggi).

KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, tentang hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diterapkan Pemkot Kotamobagu.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta, mengaku sejak lama telah menerapkan 5 hari kerja bagi ASN di lingkup Pemkot Kotamobagu.

BACA JUGA:

Pemdes Pinonobatuan Salurkan BLT Tahap Dua kepada 40 KK 

Berkat Limi Mokodompit, Pemkab Bolmong Raih Penghargaan di Ajang BKN Award 2023

“Untuk ASN pemkot sendiri tidak berubah karena memang dari dulu penerapan lima hari kerja ini sudah dijalankan dengan total 37,5 jam per minggu. Dengan terbitnya Perpres ini daerah lain yang menerapkan enam hari kerja maka akan menyesuaikan dengan aturan baru ini yaitu menerapkan lima hari kerja,” ungkap Sarida.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Kabid Penilaian Kinerja, Mutasi dan Promosi BKPP Kotamobagu, Dedi Afandi Iman, menambahkan, 37,5 jam kerja ASN sesuai Perpres 21 Tahun 2023 tersebut dibagi dalam lima hari kerja.

“Jam kerja Senin sampai dengan Kamis, 8 jam 30 menit. Sedangkan, Jumat,  3 jam 30 menit. Adapun jam kerja dimulai pukul 7.30 wita,” jelas Dedi.

Menurutnya, tujuan diterbitkannya perpres tersebut yakni untuk meningkatkan produktivitas sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja ASN dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Diketahui, Perpres ini disebutkan, hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Untuk itu, Instansi pemerintah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja dalam satu minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.

Tags: ASN KotamobaguBKPP KotamobaguSarida Mokoginta
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Begini Kronologi Meninggalnya Satu Warga saat Banjir Menerjang Desa Molobog

Next Post

Sehan Landjar Support Segala Hajat Politik Sam Sachrul Mamonto

Artikel Terkait

Penyaluran BLT Tahap Dua oleh Pj Sangadi Pinonobatuan kepada Penerima

Pemdes Pinonobatuan Salurkan BLT Tahap Dua kepada 40 KK 

Rabu, 31 Mei 2023
Kepala BKKP Bolmong saat menerima penghargaan

Berkat Limi Mokodompit, Pemkab Bolmong Raih Penghargaan di Ajang BKN Award 2023

Selasa, 30 Mei 2023
Didamping Ketua PKK, Limi Mokodompit Hadiri Percepatan Penurunan Stunting se-Sulut

Didamping Ketua PKK, Limi Mokodompit Hadiri Percepatan Penurunan Stunting se-Sulut

Senin, 29 Mei 2023
Gelar Doa Syukuran di Rudis, Limi Mokodompit: Terima Kasih OD-SK

Gelar Doa Syukuran di Rudis, Limi Mokodompit: Terima Kasih OD-SK

Jumat, 26 Mei 2023
Dianggap Mampu, Limi Mokodompit kembali Dilantik Penjabat Bupati Bolmong

Dianggap Mampu, Limi Mokodompit kembali Dilantik Penjabat Bupati Bolmong

Selasa, 23 Mei 2023
Bupati Limi Mokodompit saat menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak dari Kementerian-PPA

Dibawa Kendali Limi Mokodompit, Bolmong Pertama Kalinya Dianugerahi Kabupaten Layak Anak

Minggu, 21 Mei 2023
Pemkab Boltim Dapat Kucuran Dana 53 Miliar dari Kementerian PUPR

Pemkab Boltim Dapat Kucuran Dana 53 Miliar dari Kementerian PUPR

Rabu, 17 Mei 2023
Bupati Boltim Beri Klarifikasi usai LHKPN di KPK

Bupati Boltim Beri Klarifikasi usai LHKPN di KPK

Rabu, 17 Mei 2023
Kabupaten Boltim Raih WTP ke-10 Kali Secara Berturut-turut

Kabupaten Boltim Raih WTP ke-10 Kali Secara Berturut-turut

Senin, 15 Mei 2023
Pelatihan Aplikasi FMIS

Aplikasi FMIS Mulai Digunakan untuk Pengelolaan Keuangan Pemkab Bolmong

Senin, 15 Mei 2023
Next Post
Sehan Landjar Support Segala Hajat Politik Sam Sachrul Mamonto

Sehan Landjar Support Segala Hajat Politik Sam Sachrul Mamonto

Pembangunan Pesantren

BERITA TERKINI

Penyaluran BLT Tahap Dua oleh Pj Sangadi Pinonobatuan kepada Penerima

Pemdes Pinonobatuan Salurkan BLT Tahap Dua kepada 40 KK 

Rabu, 31 Mei 2023
Kepala BKKP Bolmong saat menerima penghargaan

Berkat Limi Mokodompit, Pemkab Bolmong Raih Penghargaan di Ajang BKN Award 2023

Selasa, 30 Mei 2023
Didamping Ketua PKK, Limi Mokodompit Hadiri Percepatan Penurunan Stunting se-Sulut

Didamping Ketua PKK, Limi Mokodompit Hadiri Percepatan Penurunan Stunting se-Sulut

Senin, 29 Mei 2023
Gelar Doa Syukuran di Rudis, Limi Mokodompit: Terima Kasih OD-SK

Gelar Doa Syukuran di Rudis, Limi Mokodompit: Terima Kasih OD-SK

Jumat, 26 Mei 2023
Dianggap Mampu, Limi Mokodompit kembali Dilantik Penjabat Bupati Bolmong

Dianggap Mampu, Limi Mokodompit kembali Dilantik Penjabat Bupati Bolmong

Selasa, 23 Mei 2023
Bupati Limi Mokodompit saat menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak dari Kementerian-PPA

Dibawa Kendali Limi Mokodompit, Bolmong Pertama Kalinya Dianugerahi Kabupaten Layak Anak

Minggu, 21 Mei 2023

BERITA TERPOPULER

Kapan Jadwal Buka Tutup Jalan Komangaan Mulai Dihentikan, Berikut Informasinya

Kapan Jadwal Buka Tutup Jalan Komangaan Mulai Dihentikan, Berikut Informasinya

Sabtu, 8 April 2023
Jadwal Buka Tutup Jalan AKD di Komangaan

Jadwal Buka Tutup Jalan AKD Kaiya-Kota Kotamobagu yang Berlaku Mulai 20 Maret 2023

Sabtu, 18 Maret 2023
arti Body Count bahasa gaul yang lagi viral di media sosial

Ini Arti Buri Beceng Bahasa Madura yang Viral di TikTok 

Sabtu, 28 Januari 2023
Didamping Ketua PKK, Limi Mokodompit Hadiri Percepatan Penurunan Stunting se-Sulut

Didamping Ketua PKK, Limi Mokodompit Hadiri Percepatan Penurunan Stunting se-Sulut

Senin, 29 Mei 2023
Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Kamis, 11 Mei 2023
Gelar Doa Syukuran di Rudis, Limi Mokodompit: Terima Kasih OD-SK

Gelar Doa Syukuran di Rudis, Limi Mokodompit: Terima Kasih OD-SK

Jumat, 26 Mei 2023
Kilas Totabuan

© 2020 KILAS TOTABUAN

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured

© 2020 KILAS TOTABUAN

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In