KILASTOTABUAN, BOLTIM–Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) yang diajukan pasangan Amalia Ramadhan Sehan Landjar – Uyun Kunaefi Pangalima (AMA-UKP) dan Suhendro Boroma – Rusdi Gumalangit (SB-RG) di Mahkamah Konstitusi (MK), siap dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim.
Baca Juga: Pemuda Boltim Diamankan Sat Res Narkoba Kotamobagu, Karena Miliki Ratusan Butir Obat Trihex
Selaku termohon dalam sengketa, KPU sudah menyiapkan berbagai jawaban maupun dokumen dan saksi. “Tanggal 22 Januari kita akan ikut rakor (rapat koordinasi) PHP di Jakarta berkaitan dengan sengketa PHPKADA di MK,” kata Komisioner KPU, Devita Pandey.
Baca Juga: Tatong Berhasil Menjadikan Kotamobagu Daerah Perkembangan TIK Dengan Pesat
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah menyusun jawaban terkait sidang PHPKADA di MK. Selain itu, alat bukti pendukung serta saksi juga sudah disiapkan. “Personil sudah kita siapkan, baik dari KPU maupun PPK. Nantinya pihak pemberi keterangan juga ada dari Bawaslu. Terkait pengacara, kita akan koordinasi dengan KPU Provinsi,” ungkapnya.
Sementara, Pimpinan Bawaslu Boltim, Harianto menuturkan, pihaknya juga siap memberi jawaban pada persidangan di MK. Namun demikian, pihaknya kata dia hingga kini masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK terkait proses persidangan. “Kami sudah menyiapkan alat bukti disertai fakta-fakta pengawasan di lapangan,” tuturnya. (red)