KILASTOTABUAN, BOLTIM–Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) yang diajukan pasangan Amalia Ramadhan Sehan Landjar – Uyun Kunaefi Pangalima (AMA-UKP) dan Suhendro Boroma – Rusdi Gumalangit (SB-RG) di Mahkamah Konstitusi (MK), siap dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim.
Baca Juga: Pemuda Boltim Diamankan Sat Res Narkoba Kotamobagu, Karena Miliki Ratusan Butir Obat Trihex
Selaku termohon dalam sengketa, KPU sudah menyiapkan berbagai jawaban maupun dokumen dan saksi. “Tanggal 22 Januari kita akan ikut rakor (rapat koordinasi) PHP di Jakarta berkaitan dengan sengketa PHPKADA di MK,” kata Komisioner KPU, Devita Pandey.
Baca Juga: Tatong Berhasil Menjadikan Kotamobagu Daerah Perkembangan TIK Dengan Pesat
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah menyusun jawaban terkait sidang PHPKADA di MK. Selain itu, alat bukti pendukung serta saksi juga sudah disiapkan. “Personil sudah kita siapkan, baik dari KPU maupun PPK. Nantinya pihak pemberi keterangan juga ada dari Bawaslu. Terkait pengacara, kita akan koordinasi dengan KPU Provinsi,” ungkapnya.
Sementara, Pimpinan Bawaslu Boltim, Harianto menuturkan, pihaknya juga siap memberi jawaban pada persidangan di MK. Namun demikian, pihaknya kata dia hingga kini masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK terkait proses persidangan. “Kami sudah menyiapkan alat bukti disertai fakta-fakta pengawasan di lapangan,” tuturnya. (red)
Unquestionably imagine that which you said. Your favourite
reason seemed to be on the web the simplest factor
to be mindful of. I say to you, I definitely get irked while people think about
concerns that they plainly do not know about. You managed to hit the nail upon the highest and
also defined out the whole thing without having side effect , other people
can take a signal. Will likely be again to get more. Thanks