KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU-Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kotamobagu menyayangkan isi surat edaran yang dilayangkan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait bantuan dana santunan kepada korban Covid-19.
Pasalnya, surat bernomor nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021, menjelaskan tidak adanya anggaran untuk santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19, bagi ahli waris. Sehingga rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos provinsi dan kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca Juga: Izin Belajar, Dua ASN Kotamobagu Dipecat
Kemudian Dinsos kabupaten/kota tidak memberikan rekomendasi atau usulan terkait jumlah korban Covid-19 di Kemensos RI. “Padahal sebelumnya, atas surat rekomendasi dan usulan kelengkapan berkas ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 dari Provinsi Sulut, telah kami tindaklanjuti melalui pertemuan bersama ahli waris korban yang meninggal akibat Covid-19 di Kotamobagu, 18 Februari 2021 kemarin,” terang Kepala Dinsos Kotamobagu, Noval monoppo, Selasa, (23/2/2021).
Untuk itu, Noval berharap, pemakluman dan pengertian dari masyarakat terkait keputusan Kemensos RI. Karena pada pertemuan sebelum Dinsos Kotamobagu hanya menindaklanjuti surat dari Provinsi Sulut, Terkait kelengkapan berkas rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.
“Saat ini Dinsos Kotamobagu menunggu surat dari Provinsi terkait penyampaian pembatalan rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Karena tidak diterimanya usulan santunan yang diterima oleh ahli waris korban Covid-19,” harap Noval.
Baca Juga: Meninggal Akibat Covid-19 Dapat Santunan, Ini Syaratnya
Sebelumnya, Dinsos Kotamobagu menindaklanjuti surat edaran Kemensos nomor 427 tahun 2020. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa setiap ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat terinfeksi Covid-19 oleh puskesmas, rumah sakit, atau pun Dinas Kesehatan mendapatkan uang santunan sebesar Rp 15 juta per jiwa.(Gie)