KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU-Dua ASN di lingkungan kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, dipecat.
Baca Juga: Komisi III Dorong Pemkot Adakan Alat Repid Anti Gen
Pasalnya, dua ASN yang meminta izin belajar itu, tidak pernah memasukan laporan kuliah sejak 2015 sampai 2020 kemarin. Kemudian tidak memasukkan laporan pendidikan pertahun, juga tidak menyelesaikan studi pendidikan S2-nya serta tidak pernah masuk kerja lagi.
“Kedua ASN yang dipecat pada tahun kemarin, dari Kelurahan Tumubui dan Dinas Kesehatan Kotamobagu. Pihak kami sudah melakukan pemanggilan beberapa kali, namun yang bersangkutan tidak pernah hadiri, hal ini sudah melanggar PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sarida Mokoginta, Senin (22/2/2021).
Baca Juga: Dana Santunan Untuk Korban Meninggal Akibat Covid-19, Belum Dianggarkan di Boltim
Sarida menjelaskan, berdasarkan aturan, ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar atau izin belajar, memiliki batas waktu dan ketentuan berlaku. “Jadi bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar agar tetap memperhatikan ketentuan yang ada. Jangan sampai terulang kembali kejadian seperti teman teman yang kemarin,” jelas Sarida. (Gie).