KILASTOTABUAN.COM, KOTAMIBAGU – Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu, Anugerah Beggie Chandra Gobel, menerima kunjungan dari Laskar Bogani Indonesia (LBI) Kota Kotamobagu, Senin (29/3/2021).
Dalam kunjungan tersebut, pihak LBI Kotamobagu, melalui Sekretaris Jenderal LBI, Dolfie Paat, mengatakan kunjungan ini terkait menanyakan progres rancangan Peraturan Daerah (Perda) Lembaga Adat untuk wilayah Kota Kotamobagu. Dikarenakan pengusulan perda lembaga adat ini sudah cukup lama dan belum ditetapkan.
“Kami ormas adat LBI Kotamobagu bersama tokoh-tokoh adat Kotamobagu, siap mendampingi DPRD Kotamobagu untuk datang ke kantor gubernur dan mengawal perda ini, agar segera ditetapkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, Anugerah Beggy Chandra Gobel, mengatakan dokumen sudah masuk ke gubernur lewat Biro Hukum dan sejak 20 Februari 2021, sudah difasilitasi oleh mereka lewat aplikasi secara virtual.
Baca Juga: Lidia Sukses Jual Kue Peninggalan Belanda
“Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sulut yang memiliki kewenagan untuk memfasilitasi pertemuan secara virtual dan telah dilaksanakan, namun mengingat ini secara virtual, terkadang ada kendala teknis. Mereka di provinsi berpandangan bahwa lembaga adat di tingkat desa itu sudah diatur dalam UUD No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sedangkan untuk kelurahan diatur lewat Peraturan Wali Kota (Perwako).Tetapi kami sudah menyiapkan argumen sanggahan setelah hasil dari pertemuan itu,” katanya.
Adapun yang menjadi salah satu poin sanggahan DPRD Kota Kotamobagu, yakni sangat dibutuhkannya lembaga adat di Kota Kotamobagu, karena Kotamobagu adalah negeri adat, karena itu harus ada institusi adat yang diakui secara hukum oleh masyarakat Kotamobagu.
“Karena selama ini yang ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Makanya selalu ada kontroversi, dimana untuk sanksi dan pemberian gelar adat selalu menjadi polemik di masyarakat, kami berharap jika ada lembaga adat tingkat Kota Kotamobagu, maka akan ada dasar dalam pemberian sanksi dan gelar adat kepada seseorang. Perda ini adalah hasil inisiatif dewan dan sudah lama diusulkan,” katanya. (Gie)