KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar review atau penyempurnaan atas hasil fasilitasi Ranperda Lembaga Adat sesi lanjutan kedua setelah sebelumnya dilaksanakan pada 23 Juni 2021 lalu.
Anggota Legislatif Anugrah Begie Gobel mengatakan, jika pihaknya menginginkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini cepat terselesaikan menjadi Peraturan Daerah (Perda), “Kami menginginkan Ranperda ini cepat selesai untuk jadi Perda,” kata Begie, Rabu, (7/7/2021).
Ia menjelaskan, perampungan Ranperda menjadi Perda tidak begitu mudah. Sebab menurutnya, harus mengakomodasi kepentingan adat serta hak-hak pelaksana adat di Kelurahan dan Desa.
Baca Jua: Dinas PPKB Kotamobagu Realisasikan APBD 2020 Sebanyak 83,93 Persen
“Namun ternyata tidak sesederhana itu. Sebab ada aturan lain yang harus diselaraskan/tidak boleh diterobos, sembari mengakomodasi kepentingan adat serta hak-hak pelaksana adat di kelurahan/desa yang sudah jalan selama ini. Semoga bisa rampung secepatnya (jadi Perda) tanpa berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Semoga bermanfaat,” Pungkasnya. (Anggi)