KILAS TOTABUAN.COM – Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto terus dicari keberadaanya oleh pihak kepolisian.
Bahkan Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto berdasarkan surat Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait, No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022, masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto merupakan mantan anggota Polresta Manado yang telah dipecat secara tidak hormat oleh Kapolresta Manado karena sudah 30 hari tidak masuk dinas.
Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto sendiri buron akibat dugaan video asusila yang diduga diperankan dirinya viral.
Sejak itupula Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto menghiland dari tugas sebagai anggota Polresta Manado.