KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut pemerintah sudah memberikan lampu hijau bagi anak usia di bawah 12 tahun untuk mengakses moda transportasi udara.
“Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai dengan persyaratan di daerah masing-masing,” kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (21/10).
Detil peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 tahun 2021 terkait peraturan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat. Per 20 Oktober, Satgas mengeluarkan peraturan baru terkait perjalanan dalam negeri.
Hal itu tertuang dalam SE Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 20 Oktober 2021.
Adapun dalam SE itu meski tidak secara gamblang menyebutkan bahwa anak berusia di bawah 12 tahun dapat naik pesawat, namun ada ketentuan bahwa pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun dikecualikan untuk menunjukkan kartu vaksinasi covid-19.
“Jadi mereka sudah bisa asal penuh dengan kehati-hatian dan dalam keadaan sehat,” ujar Wiku. (*)
Sumber: CNN Indonesia