KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, serius membahas setiap pasal dalam dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hari Ulang Tahun (Hut) Kota Kotamobagu (KK).
Pembahasan dokumen Ranperda Hut KK tersebut dilakukan di ruang Banmus DPRD Kotamobagu, Senin 4 April 2022.
Rapat dipimpin langsung oleh Anggota Bapemperda, Dani Iqbal Mokoginta, serta turut dihadiri Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian hukum Pemerintah Kotamobagu, Pusat Studi Sejarah Bolaang Mongondow Raya (PS2BMR), serta Ketua dan Anggota Bapemperda lainnya.

Menurut Dani pembahasan dokumen Ranperda Hut KK harus diseriusi, agar Perda yang lahir akan membawa dampak positif dalam pembangunan serta kemajuan daerah.
“Pembahasan hari ini sudah masuk ke batang tubuh, yakni bab I, pasal I, poin ke 5,” kata Anggota Bapemperda DPRD Kotamobagu, Dani Iqbal Mokoginta.
Dokumen Peraturan Daerah (Perda) merupakan wajah dari pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif. Sebab Perda yang lahir itu adalah Perda yang mewakili semua kepetingan kalangan masyarakat.
“Dokumen Ranperda ini rencananya sampai pasal sembilan. Hari ini kami sudah menyelesaikan, dan memadatkan argumentasi dari aspek history, pasal demi pasal kami bahas, dan saat ini sudah masuk pasal 1 poin ke 5. Rencana penetapannya tahun ini,” katanya.

Aleg dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut berharap, jika Ranperda telah disahkan menjadi Perda, Dinas pendidikan perlu melakukan revisi dalam kurikulum pelajaran muatan lokal, serta Dinasa Kebudayaan dan Periwisata dalam mempromosikan daerah turut melibatkan aspek historis.