KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu disetujui oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Persetujuan tersebut dilakukan lewat rapat paripurna DPRD Kotamobagu dalam rangka pembicara tingkat I penyampaian empat Ranperda, bertempat di kantor DPRD, Kamis 24 Maret 2022.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag, didampingi Wakil Ketua Syarifuddin Mokodongan dan Herdy Korompot, serta turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid SIK, Sekretaris Kota, Sande Dodo, Asisten III Sofyan Mokoginta, para anggota DPRD Kotamobagu, serta para pejabat eselon II dan III.
Rapat paripurna diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD Kotamobagu, Agung Adati, tentang usulan rotasi personel alat kelengkapan Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu, Begie Anugerah Ch Gobel menyampaikan laporan tujuan empat Ranperda inisiatif DPRD tersebut.
“Pertama Ranperda penyelenggaraan adat, nantinya mengatur sifat dan kedudukan hukum adat, kedudukan lembaga adat daerah, kedudukan masyarakat hukum adat, pelaksanaan upacara adat seperti perkawinan dan kematian, pakaian adat, pemberian gelar adat, penjatuhan sanksi adat, dan berbagai aspek penyelenggaraan adat lainnya,” jelas Begie.