KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Bertempat, di Aula Kantor DPRD, Senin 20 Juni 2022.
Pelaksanaan rapat Paripurna tentang penyampaian Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD, merupakan amanat dari pada, penjabaran Peraturan Presiden (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Bahwa Kepala Daerah, wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto bersama Wakil Bupati Boltim Oskar Manoppo dan seluruh unsur yang terkait.
Dikesempatan itu, dalam sambutannya Bupati Sachrul menyampaikan bahwa LKPD tahun anggaran 2021 Kabupten Boltim, setelah melalui beberapa proses pemeriksaan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perakilan Provinsi (BPK-RI Sulut), tanggal 13 Mei kemarin, telah menuai hasil yang signifikan. Dimana Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, membawa Boltim kembali meraih Opini WTP untuk yang Ke-9 Kalinya berturut-turut.
“Setelah melalui proses tahapan Audit yang dilaksanakan oleh BPK RI perwakilan Sulawesi Utara terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021, yang dimulai dengan pemeriksaan awal yang dilaksanakan selama kurun waktu 42 hari yang dilanjutkan dengan pemeriksaan Terinci, selama kurun waktu 30 hari . Maka, pada tanggal 13 mei 2022, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atau opini WTP untuk yang ke-9 kalinya, berkat hasil kerja keras kita semua antara Eksekutif dan Legislatif,” ungkap Bupati.
Selain itu, Bupati juga menerangkan bila Pelaksanaan APBD Boltim tahun anggaran 2021, telah sesuai dengan hasil pemeriksaan BKP-RI Sulut, dimana hasil pemeriksaan tersebut, menyatakan bahwa pengelolaan keuangan Daerah ini sudah semakin baik. Namun, meski demikian masih didapati beberapa permasalahan yang harus kembali dibenahi, terutama pada penetapan target pendapatan, serta terkait pola pencatatan aset milik Daerah.
“Pada kesempatan ini, perlu saya kemukakan juga bahwa Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, proses pertanggungjawabannya telah dilakukan melalui penyesuaian dengan hasil Audit BPK RI. Dimana hasil Audit tersebut menunjukan bahwa pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk tahun anggaran 2021 sudah semakin baik, walaupun masih terdapat beberapa permasalahan yang harus dibenahi dan diperbaiki, khususnya untuk penetapan target pendapatan agar dilakukan perhitungan melalui analisis, dan kajian yang lebih konprehensif berdasarkan data ril dilapangan oleh SKPD teknis dan TAPD, sehingga capaian realisasi nilai kurangnya tidak berselisih jauh dari target yang ditetapkan, sehingga target yang ditetapkan dapat direalisasikan. Demikian juga untuk aset, masih perlu dibenahi dan disempurnakan pola pencatatannya,” terangnya.
Diakhir sambutannya, Bupati menegaskan kepada seluruh jajaran Kepemerintahan Kabupaten Boltim, agar senantiasa hal-hal yang perlu dibenahi dalam tata kelola keuangan tersebut, dapat menjadi perhatian bersama. Agar depannya, dalam hal pengelolaan keuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur akan semakin baik lagi.
“Inilah hal-hal yang harus mendapat perhatian dalam rangka penataan tata kelola keuangan serta tata kelola Pemerintahan yang baik, agar kedepannya Bolaang Mongondow Timur bisa semakin baik dalam hal pengelolaan keuangan. Ini karena pada tahun 2022 nanti, pola pemeriksaan oleh pemeriksa internal dan eksternal atas laporan keuangan Pemerintah Daerah, akan secara penuh melihat dari aspek penyajiannya melalui sistem basis akrual dan kenaikan grade atas penyajian laporan keuangan,” tandasnya.***