KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Bertempat, di Aula Kantor DPRD, Senin 20 Juni 2022.
Pelaksanaan rapat Paripurna tentang penyampaian Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD, merupakan amanat dari pada, penjabaran Peraturan Presiden (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Bahwa Kepala Daerah, wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto bersama Wakil Bupati Boltim Oskar Manoppo dan seluruh unsur yang terkait.
Dikesempatan itu, dalam sambutannya Bupati Sachrul menyampaikan bahwa LKPD tahun anggaran 2021 Kabupten Boltim, setelah melalui beberapa proses pemeriksaan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perakilan Provinsi (BPK-RI Sulut), tanggal 13 Mei kemarin, telah menuai hasil yang signifikan. Dimana Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, membawa Boltim kembali meraih Opini WTP untuk yang Ke-9 Kalinya berturut-turut.