KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar rapat paripurna penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dilaksanakan di Kantor DPRD, Selasa 28 Juni 2022.
Penetapan Perda tersebut di tandatangani oleh Ketua DPRD Boltim Fuada Lanjar bersama Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto disaksikan sejumlah Anggota DPRD dan Forkopimda serta Kepala OPD di lingkup Pemkab Boltim.
Bupati Sachrul dalam sambutannya mengatakan, bahwa pada prinsipnya rapat paripurna merupakan refleksi dan implementasi demokrasi dalam menentukan arah kebijakan pembangunan kabupaten Boltim, yang memerlukan tenaga dan pikiran serta pendapat eksekutif dan legislatif.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2021 merupakan implementasi terhadap kebijakan APBD sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah selanjutnya ditegaskan dalam Permendagri nomor 77 tahun 2020.