KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu melakukan hearing kepada Sangadi Desa Pontodon Timur terkait pergantian perangkat desa, bertempat di ruang rapat paripurna, Selasa 30 Agustus 2022.
“RDP pada hari ini inti permasalahannya adalah ada surat masuk dari pihak pemohon yang telah digantikan posisinya sebagai perangkat desa, yang kedua bahwa kami sebagai DPRD tentu memfasilitasi antara pihak – pihak yang dirugikan dengan pihak Pemerintah Kotamobagu untuk sekiranya dapat menyelesaikannya dengan baik,” kata Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Herdy Korompot.
Menurut Herdy, sebagai wakil rakyat DPRD harus memfasilitasi setiap aduan yang disampaikan oleh warga yang tidak mendapatkan keadilan.
“Pada prinsipnya siapapun yang mengadu ke DPRD, wajib hukumnya bagi kami untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang tidak terpenuhi apabila itu melanggar undang – undang. Tidak ada yang menyepelekan laporan ke DPRD,” katanya.
Pergantian perangkat Desa Pontodon Timur itu telah dilakukan pada 2021 kemarin. Dimana pihak yang dirugikan tidak menerima keputusan kepala desa saat itu.
“Permasalahannya sudah setahun lebih, akan tetapi pihak yang dirugikan pada tahapan pertama itu melakukan proses upaya hukum ke PTUN dan putusan PTUN sudah keluar dan itu sudah inkrah,” ucap Korompot.