KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Ferianto (35), sopir Bus Gandos Abadi bernopol AD 1507 EH yang terlibat kecelakaan di Bukit Bego, Kedungbueng, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Minggu (6/2) resmi dijadikan tersangka.
Penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara hari ini yang diselenggarakan demi memastikan penyebab utama kecelakaan yang menewaskan belasan orang tersebut, termasuk sang sopir.
“Pengemudi saudara F itu kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan di Mapolres Bantul, Rabu (16/2).
Gelar perkara yang melibatkan Ditlantas Polda DIY, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, dan beberapa instansi terkait lain menyepakati bahwa kecelakaan disebabkan oleh kelalaian pengemudi.
“Seluruh peserta gelar perkara sepakat bahwa kasus ini adalah kasus yang diakibatkan kelalaian dari pengemudi. Kelalaian pengemudi mengemudikan kendaraan pada saat jalan menurun,” urainya.
Hasil gelar perkara diperkuat oleh keterangan para saksi, analisis tim Traffic Accident Analysis (TAA) dan beberapa bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Lalai yang pertama, pada saat jalan menurun menggunakan persneling gigi 3. Kedua, mengemudikan kendaraan di atas 50 km/jam, padahal di situ jelas ada rambu larangan memgemudikan kendaraan di atas 50 km/jam,” urainya.
“Bahkan berdasarkan hasil analisis TAA kemungkinan (kendaraan melaju) 80-100 km per jam,” sambung dia.
Ihsan juga mengungkap bahwa VW baru kali pertama mengendarai jalur tersebut. Sehingga, dugaannya memicu rasa panik dari yang bersangkutan ketika melintas di rute itu.
Seluruh hasil gelar perkara terkait penyebab utama kecelakaan, menurut Ihsan, selaras dengan hasil pemeriksaan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Atas perbuatannya, F dikenakan Pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan korban luka atau meninggal dunia. Ancaman pidananya 6 tahun penjara.
“Karena yang bersangkutan (VW) telah meninggal dunia atau ikut menjadi korban, tentunya kasus ini akan kita SP3. Karena ini sesuai dengan perintah undang-undang terhadap kasus yang pelakunya meninggal dunia harus kita hentikan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bus Gandos Abadi bernopol AD 1507 EH yang mengangkut puluhan warga dalam rombongan Family Gathering perusahaan konveksi di wilayah Sukoharjo menabrak tebing di wilayahBukitBego, Kedung Buweng, Wukisari, Imigiri,Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (6/2).
Kecelakaan tunggal tersebut berakhir nahas. Sebanyak 13 penumpang terkonfirmasi meninggal dunia akibat kecelakaan itu. Sementara, 34 orang lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan medis. (*)
Sumber: CNN Indonesia