Kilas Totabuan
Sabtu, 2 Desember 2023
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
Kilas Totabuan
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
No Result
View All Result
Kilas Totabuan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Politik
  • Entertainment
  • Internasional
Home Berita Utama

Sopir Bus Gandos Abadi Jadi Tersangka Buntut 13 Penumpang Tewas di Bantul

Rabu, 16 Februari 2022
0
fb0c2676 9f0a 4c3f ac4b 0489f57e34a1 169 Kilas Totabuan

KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Ferianto (35), sopir Bus Gandos Abadi bernopol AD 1507 EH yang terlibat kecelakaan di Bukit Bego, Kedungbueng, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Minggu (6/2) resmi dijadikan tersangka.

Penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara hari ini yang diselenggarakan demi memastikan penyebab utama kecelakaan yang menewaskan belasan orang tersebut, termasuk sang sopir.

BACA JUGA:

Bupati Sachrul Mamonto Hadiri Paripurna DPRD Penetapan Propemperda Kabupaten Boltim Tahun 2024

Beredar Suket Palsu, Bupati SSM Akan Tindak Tegas Oknum Kapus

“Pengemudi saudara F itu kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan di Mapolres Bantul, Rabu (16/2).

ADVERTISEMENT

Gelar perkara yang melibatkan Ditlantas Polda DIY, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, dan beberapa instansi terkait lain menyepakati bahwa kecelakaan disebabkan oleh kelalaian pengemudi.

“Seluruh peserta gelar perkara sepakat bahwa kasus ini adalah kasus yang diakibatkan kelalaian dari pengemudi. Kelalaian pengemudi mengemudikan kendaraan pada saat jalan menurun,” urainya.

Hasil gelar perkara diperkuat oleh keterangan para saksi, analisis tim Traffic Accident Analysis (TAA) dan beberapa bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Lalai yang pertama, pada saat jalan menurun menggunakan persneling gigi 3. Kedua, mengemudikan kendaraan di atas 50 km/jam, padahal di situ jelas ada rambu larangan memgemudikan kendaraan di atas 50 km/jam,” urainya.

“Bahkan berdasarkan hasil analisis TAA kemungkinan (kendaraan melaju) 80-100 km per jam,” sambung dia.

Ihsan juga mengungkap bahwa VW baru kali pertama mengendarai jalur tersebut. Sehingga, dugaannya memicu rasa panik dari yang bersangkutan ketika melintas di rute itu.

Seluruh hasil gelar perkara terkait penyebab utama kecelakaan, menurut Ihsan, selaras dengan hasil pemeriksaan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Atas perbuatannya, F dikenakan Pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan korban luka atau meninggal dunia. Ancaman pidananya 6 tahun penjara.

“Karena yang bersangkutan (VW) telah meninggal dunia atau ikut menjadi korban, tentunya kasus ini akan kita SP3. Karena ini sesuai dengan perintah undang-undang terhadap kasus yang pelakunya meninggal dunia harus kita hentikan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bus Gandos Abadi bernopol AD 1507 EH yang mengangkut puluhan warga dalam rombongan Family Gathering perusahaan konveksi di wilayah Sukoharjo menabrak tebing di wilayahBukitBego, Kedung Buweng, Wukisari, Imigiri,Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (6/2).

Kecelakaan tunggal tersebut berakhir nahas. Sebanyak 13 penumpang terkonfirmasi meninggal dunia akibat kecelakaan itu. Sementara, 34 orang lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan medis. (*)

 

Sumber: CNN Indonesia

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Kecamatan Modayag Barat Gelar Musrembang Pekan Depan

Next Post

Soal JHT 56 Tahun, AHY: Tak Adil dan Kurang Logis

Artikel Terkait

Bupati Sachrul Mamonto Hadiri Paripurna DPRD Penetapan Propemperda Kabupaten Boltim Tahun 2024

Bupati Sachrul Mamonto Hadiri Paripurna DPRD Penetapan Propemperda Kabupaten Boltim Tahun 2024

Senin, 20 November 2023
Beredar Suket Palsu, Bupati SSM Akan Tindak Tegas Oknum Kapus

Beredar Suket Palsu, Bupati SSM Akan Tindak Tegas Oknum Kapus

Kamis, 12 Oktober 2023
SSM Lulus Ujian Disertasi Doktor di UNHAS Makassar Dengan Nilai 9,82

SSM Lulus Ujian Disertasi Doktor di UNHAS Makassar Dengan Nilai 9,82

Sabtu, 7 Oktober 2023
Modus Penipuan Atas Nama Jajaran Dinas PUTR, Harris Imbau Pemdes Agar Berhati-hati

Modus Penipuan Atas Nama Jajaran Dinas PUTR, Harris Imbau Pemdes Agar Berhati-hati

Selasa, 3 Oktober 2023
Bupati SSM Hadiri Dialog Politik Pariwisata

Bupati SSM Hadiri Dialog Politik Pariwisata

Sabtu, 30 September 2023
Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

Rabu, 13 September 2023
Bupati Sam Sachrul Mamonto Pimpin Upacara Pengibaran Bendera HUT Kemerdekaan Indonesia ke-78

Bupati Sam Sachrul Mamonto Pimpin Upacara Pengibaran Bendera HUT Kemerdekaan Indonesia ke-78

Kamis, 17 Agustus 2023
Meiddy Boyong Puluhan Kader PDIP Kotamobagu Hadiri Peringatan Bulan Bung Karno di Jakarta

Meiddy Boyong Puluhan Kader PDIP Kotamobagu Hadiri Peringatan Bulan Bung Karno di Jakarta

Kamis, 22 Juni 2023
Pemkab Boltim Gelar Sidang Majelis Pertimbangan TPTGR

Pemkab Boltim Gelar Sidang Majelis Pertimbangan TPTGR

Rabu, 21 Juni 2023
Bupati Boltim Beri Klarifikasi usai LHKPN di KPK

Bupati Boltim Beri Klarifikasi usai LHKPN di KPK

Rabu, 17 Mei 2023
Next Post
Soal JHT 56 Tahun, AHY: Tak Adil dan Kurang Logis

Soal JHT 56 Tahun, AHY: Tak Adil dan Kurang Logis

Pembangunan Pesantren

BERITA TERKINI

Bupati Sachrul Mamonto Hadiri Paripurna DPRD Penetapan Propemperda Kabupaten Boltim Tahun 2024

Bupati Sachrul Mamonto Hadiri Paripurna DPRD Penetapan Propemperda Kabupaten Boltim Tahun 2024

Senin, 20 November 2023
Wali Kota Asripan Nani Bersama Kapolres Kotamobagu Tinjau Lokasi Rawan Bencana

Wali Kota Asripan Nani Bersama Kapolres Kotamobagu Tinjau Lokasi Rawan Bencana

Senin, 20 November 2023
Pj Wali Kota Asripan Nani Buka Bimtek Pelacakan Batas Desa dan Kelurahan Definitif

Pj Wali Kota Asripan Nani Buka Bimtek Pelacakan Batas Desa dan Kelurahan Definitif

Rabu, 8 November 2023
Tingkatkan Pembangunan, Asripan Nani Serahkan Proposal Pembenahan Stadion Gelora Ambang ke Kemenpora

Tingkatkan Pembangunan, Asripan Nani Serahkan Proposal Pembenahan Stadion Gelora Ambang ke Kemenpora

Kamis, 2 November 2023
Pj Wali Kota Asripan Nani Bahas Ini dalam Kunjungan ke Kemendag RI

Pj Wali Kota Asripan Nani Bahas Ini dalam Kunjungan ke Kemendag RI

Rabu, 1 November 2023
Pemkot Kotamobagu Bersama KPK RI Sosialisasikan Anti Korupsi

Pemkot Kotamobagu Bersama KPK RI Sosialisasikan Anti Korupsi

Selasa, 31 Oktober 2023

BERITA TERPOPULER

arti Body Count bahasa gaul yang lagi viral di media sosial

Ini Arti Buri Beceng Bahasa Madura yang Viral di TikTok 

Sabtu, 28 Januari 2023
Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Kamis, 11 Mei 2023
Pembangunan Jalan Paving Block Desa Moyongkota Baru Tahap Satu Rampung

Pembangunan Jalan Paving Block Desa Moyongkota Baru Tahap Satu Rampung

Rabu, 25 Agustus 2021
Sukseskan Pemilu 2024, Pemkab Bolmong Gelar Rapat Bersama Forkopimda

Sukseskan Pemilu 2024, Pemkab Bolmong Gelar Rapat Bersama Forkopimda

Senin, 16 Oktober 2023
Kunker di Kecamatan Bolaang, Limi Mokodompit Serahkan Bantuan Pertanian

Kunker di Kecamatan Bolaang, Limi Mokodompit Serahkan Bantuan Pertanian

Selasa, 24 Oktober 2023
Limi Mokodompit Resmikan Lumbung Pangan di Desa Konarom

Limi Mokodompit Resmikan Lumbung Pangan di Desa Konarom

Jumat, 22 September 2023
Kilas Totabuan

© 2020 KILAS TOTABUAN

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured

© 2020 KILAS TOTABUAN

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In