Kilas Totabuan
Senin, 11 Desember 2023
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
Kilas Totabuan
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
No Result
View All Result
Kilas Totabuan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Politik
  • Entertainment
  • Internasional
Home Berita Utama

Angin Prayitno, Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 9 Tahun Penjara

Jumat, 4 Februari 2022
0
kpk periksa angin prayitno aji 1 169 Kilas Totabuan

KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.

Selain itu, Majelis Hakim juga memvonis Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019, Dadan Ramdani dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

BACA JUGA:

Bupati Sachrul Mamonto Hadiri Paripurna DPRD Penetapan Propemperda Kabupaten Boltim Tahun 2024

Beredar Suket Palsu, Bupati SSM Akan Tindak Tegas Oknum Kapus

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakpus, Fahzal Hendri, Jumat (4/2).

ADVERTISEMENT

Hakim menilai Angin dan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap sebagaimana dakwaan Jaksa.

Hakim juga menghukum Angin dan Dadan agar membayar biaya pengganti masing-masing senilai Rp Rp3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura. Uang tersebut harus dibayarkan dalam batas waktu satu bulan setelah putusan Hakim berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan 2 tahun penjara,” kata Fahzal.

Hal memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan.

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa sopan dalam persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Angin dan Dadan disebut menerima suap senilai Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak.

Suap itu diberikan agar kedua terdakwa bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrianselaku Tim Pemeriksa Pajak merekayasa hasil penghitungan pada wajib pajak.

Wajib pajak dimaksud yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Rincian penerimaan uang, yaitu sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan Rp15 miliar yang diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Kemudian pada pertengahan tahun 2018 sebesar Sin$500 ribu yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar. Lalu, sekitar Juli-September 2019 senilai total Sin$3 juta diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. (*)

 

Sumber: CNN Indonesia

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Anggota DPR Masinton Geram Pesawat Telat Terbang, Ini Respons Batik 

Next Post

Covid Melonjak, Jokowi Lanjutkan Agenda Kunker di Sumut

Artikel Terkait

Bupati Sachrul Mamonto Hadiri Paripurna DPRD Penetapan Propemperda Kabupaten Boltim Tahun 2024

Bupati Sachrul Mamonto Hadiri Paripurna DPRD Penetapan Propemperda Kabupaten Boltim Tahun 2024

Senin, 20 November 2023
Beredar Suket Palsu, Bupati SSM Akan Tindak Tegas Oknum Kapus

Beredar Suket Palsu, Bupati SSM Akan Tindak Tegas Oknum Kapus

Kamis, 12 Oktober 2023
SSM Lulus Ujian Disertasi Doktor di UNHAS Makassar Dengan Nilai 9,82

SSM Lulus Ujian Disertasi Doktor di UNHAS Makassar Dengan Nilai 9,82

Sabtu, 7 Oktober 2023
Modus Penipuan Atas Nama Jajaran Dinas PUTR, Harris Imbau Pemdes Agar Berhati-hati

Modus Penipuan Atas Nama Jajaran Dinas PUTR, Harris Imbau Pemdes Agar Berhati-hati

Selasa, 3 Oktober 2023
Bupati SSM Hadiri Dialog Politik Pariwisata

Bupati SSM Hadiri Dialog Politik Pariwisata

Sabtu, 30 September 2023
Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

Rabu, 13 September 2023
Bupati Sam Sachrul Mamonto Pimpin Upacara Pengibaran Bendera HUT Kemerdekaan Indonesia ke-78

Bupati Sam Sachrul Mamonto Pimpin Upacara Pengibaran Bendera HUT Kemerdekaan Indonesia ke-78

Kamis, 17 Agustus 2023
Meiddy Boyong Puluhan Kader PDIP Kotamobagu Hadiri Peringatan Bulan Bung Karno di Jakarta

Meiddy Boyong Puluhan Kader PDIP Kotamobagu Hadiri Peringatan Bulan Bung Karno di Jakarta

Kamis, 22 Juni 2023
Pemkab Boltim Gelar Sidang Majelis Pertimbangan TPTGR

Pemkab Boltim Gelar Sidang Majelis Pertimbangan TPTGR

Rabu, 21 Juni 2023
Bupati Boltim Beri Klarifikasi usai LHKPN di KPK

Bupati Boltim Beri Klarifikasi usai LHKPN di KPK

Rabu, 17 Mei 2023
Next Post
Covid Melonjak, Jokowi Lanjutkan Agenda Kunker di Sumut

Covid Melonjak, Jokowi Lanjutkan Agenda Kunker di Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pembangunan Pesantren

BERITA TERKINI

TP PKK bersama Dinkes Kotamobagu Sosialisasi Pencegahan DBD

TP PKK bersama Dinkes Kotamobagu Sosialisasi Pencegahan DBD

Selasa, 5 Desember 2023
Bunda Literasi Kotamobagu Hadiri Sosialisasi Minat Budaya Baca Satuan Pendidikan

Bunda Literasi Kotamobagu Hadiri Sosialisasi Minat Budaya Baca Satuan Pendidikan

Senin, 4 Desember 2023
Dibuka Wali Kota, Seleksi Kompetensi P3K Pemkot Kotamobagu Diikuti 560 Peserta

Dibuka Wali Kota, Seleksi Kompetensi P3K Pemkot Kotamobagu Diikuti 560 Peserta

Jumat, 1 Desember 2023
Asripan Nani, Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda APBD 2024

Asripan Nani, Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda APBD 2024

Kamis, 30 November 2023
Pemkab Bolmong Peringati Tiga Hari Nasional Secara Bersamaan

Pemkab Bolmong Peringati Tiga Hari Nasional Secara Bersamaan

Rabu, 29 November 2023
Pj Wali Kota Asripan Nani Irup Peringatan HGN, HUT ke 78 PGRI dan HUT ke 52 KORPRI

Pj Wali Kota Asripan Nani Irup Peringatan HGN, HUT ke 78 PGRI dan HUT ke 52 KORPRI

Rabu, 29 November 2023

BERITA TERPOPULER

Bocah Korban Crane di Depok Dievakuasi SAR Selama 5 Jam

Bocah Korban Crane di Depok Dievakuasi SAR Selama 5 Jam

Jumat, 15 Oktober 2021
Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Kamis, 11 Mei 2023
arti Body Count bahasa gaul yang lagi viral di media sosial

Ini Arti Buri Beceng Bahasa Madura yang Viral di TikTok 

Sabtu, 28 Januari 2023
Pembangunan Jalan Paving Block Desa Moyongkota Baru Tahap Satu Rampung

Pembangunan Jalan Paving Block Desa Moyongkota Baru Tahap Satu Rampung

Rabu, 25 Agustus 2021
PDIP Kotamobagu Padukan Caleg Muda dan Senior di Pileg 2024

PDIP Kotamobagu Padukan Caleg Muda dan Senior di Pileg 2024

Kamis, 26 Januari 2023
Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto Melarang Kendaraan PT ASA Melintas di Jalan Kabupate

Sam Sachrul Mamonto Larang Kendaraan PT ASA Melintas di Jalan Kabupaten

Kamis, 16 Maret 2023
Kilas Totabuan

© 2020 KILAS TOTABUAN

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured

© 2020 KILAS TOTABUAN

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In