KilasTotabuan.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan sudah menetapkan besaran gaji dan tunjangan PPPK 2023.
Nah berdasarkan aturan berlaku, gaji dan tunjangan PPPK 2023 masih merujuk pada Peraturan sebelumnya.
Yakni Peraturan Kementerian Keuangan atau PMK nomor 202/05/2020. Itu artinya gaji dan tunjangan PPK 2023 belum ada perubahan.
Adapun aturan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK 2023 berdasarkan PMK 202/05/2020 sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020, yang mengatur tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang dibebankan pada anggaran pendapatan belanja negara.
Merujuk pada Permenkeu tersebut, pembayaran gaji dan tunjangan akan dilakukan setelah perjanjian kerja ditandatangani, surat keputusan pengangkatan PPPK diterbitkan, dan PPPK melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.
Berbeda dengan tenaga honorer yang bekerja terlebih dahulu, lalu terima gaji.
Namun bila ASN baik itu PNS maupun PPPK, terima gaji dulu kemudian bekerja atau gaji dibayar dimuka.
Sebagaimana disebutkan dalam Permen Keuangan nomor 202/PMK.05/2020 pada pasal 11 ayat 1 dan 2.
Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setiap bulan dan pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.
Dalam kondisi tertentu pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK dapat dikecualikan. ***