KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu usai melaksanakan rapat paripurna pada (13/7/2022) sore hari, langsung melakukan pembentukan struktur Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu tahun 2022 sampai 2042.
Hal ini dibenarkan oleh ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu Begie Chandra Gobel, saat dikonfirmasi Kilastotabuan.com, Kamis (14/7/2022).
“Usai rapat paripurna kemarin sore, kami langsung membuat pertemuan untuk pemilihan struktur Pansus. Maka para anggota DPRD berembuk dan terpilihlah Ketua Pansus RTRW, Syarifudin Juadi Mokodongan dan Sekretaris Eka Sartika Masoeri, sisanya anggota,” kata Begie.
Setelah struktur Pansus terbentuk pada (13/7/2022) malam, DPRD Kotamobagu secara langsung mengundang Perangkat Daerah terkait untuk melakukan pembahasan.
“Begitu struktur terbentuk, kami langsung mengundang Perangkat Daerah terkait, yakni Dinas PUPR dan Bagian Hukum. Jam 12 malam kami langsung action, kendatipun rapat kami skorsing untuk dilanjutkan pada pertemuan berikut,” katanya.
Waktu pembahasan RTRW ini kata dia, dibatasi hanya sepuluh hari. Dengan waktu tersebut DPRD Kotamobagu sangat serius dalam melakukan pembahasan bersama pihak terkait.
“Karena ada deadline, Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Tentang mekanisme atau tahapan penyelesaian. Dimana ini sudah masuk tahap tiga, yakni tahapan penyampaian Walikota ke DPRD, yang diajukan pembahasan jangka waktunya 10 hari kerja,” kata Begie saat dihubungi via telepon.
“Dengan jangka waktu yang ada, pertama kali yang dilakukan Pansus adalah memastikan secara regulasi waktu sepuluh hari kerja itu seperti apa, karena ini juga bicara tata ruang, maka bicara kepentingan banyak, tentu kami yang ada di DPRD merupakan representasi harus berhati-hati. Kami tidak mau tersandera dengan yang ada, tentu kami mengupayakan agar tepat waktu, tetapi jangan sampai ada hal-hal prinsip yang terlewatkan,” tambahnya. ***