KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM— Peningkatan status Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terus diupayakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Sebagaimana disampaikan Kepala DP3A Boltim, Muhammad Ikhsan Pangalima, bahwa pihaknya akan segera mengusulkan peningkatan status UPTD PPA dari sebelumnya Tipe B menjadi Tipe A.
“Tujuannya agar pelayanan ke masyarakat akan lebih maksimal,” ungkap Ikhsan kepada wartawan, Senin 17 Januari 2022 lalu.
Terkait hal ini lanjut dia, akan ditindaklanjuti dengan gencar melakukan sosialisasi tentang pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Untuk UPTD nantinya bertugas dalam penanganan sekaligus pendampingan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” bebernya.
Masih menurutnya, sesuai tupoksi, UPTD PPA memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
“Dimana, pembentukan UPTD PPA sebagai penyedia layanan perlindungan bagi perempuan dan anak telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018,” terangnya.
“Selain itu, fungsi UPTD PPA adalah menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus serta penampungan sementara korban, mediasi, dan pendampingan korban,” sambungnya lagi.