KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu terus bersinergi dan berkomitmen untuk memajukan pelaku UMKM. Buktinya, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperdakop-UKM) sudah melakukan kerja sama dengan Kanwil kemenkumham Sulut, Kamis 24 Februari 2022 kemarin.
Kepala Disperdakop-UKM Kotamobagu Aryono Potabuga mengatakan, perjanjiannya sudah ditandatangani kemarin.
“Iya, kemarin telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkot Kotamobagu bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara,” kata Ariono.
Aryono mengatakan, perjanjian kerja sama tersebut terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Hari ini Kementerian Hukum dan HAM telah menyerahkan tanda daftar merek kepada pelaku UMKM di Kota Kotamobagu sebanyak 21 pelaku UMKM yang telah kami daftarkan tahun kemarin,” katanya.
Ariono menambahkan, Adapun pendaftaran merek atau melegalitaskan identitas dagang, ada biayanya sebesar Rp50.000.
“Tetapi hari ini ditanggung oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan tentunya ini sangat menguntungkan bagi pelaku UMKM,” katanya.
Kata dia, hari ini ada sekitar 20 pelaku usaha UMKM yang baru saja melakukan pendaftaran.
“Sehingga keseluruhan sudah 40 pelaku UMKM yang melakukan pendaftatan merek produksi dan semua ditanggung oleh Kanwil Kemenkumham,” katanya.
Aryono menambahkan, karena ini merupakan identitas dan tentunya akan berpengaruh kepada para konsumen, sehingga harus dilegalisasi merek pedagan.
“Kita sangat berharap kepada para pelaku UMKM lain untuk segera melakukan pendaftaran merek produk UMKM pengurusanya tidak lama hanya 15 menit,” tutupnya.***