KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu terus bersinergi dan berkomitmen untuk memajukan pelaku UMKM. Buktinya, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperdakop-UKM) sudah melakukan kerja sama dengan Kanwil kemenkumham Sulut, Kamis 24 Februari 2022 kemarin.
Kepala Disperdakop-UKM Kotamobagu Aryono Potabuga mengatakan, perjanjiannya sudah ditandatangani kemarin.
“Iya, kemarin telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkot Kotamobagu bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara,” kata Ariono.
Aryono mengatakan, perjanjian kerja sama tersebut terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Hari ini Kementerian Hukum dan HAM telah menyerahkan tanda daftar merek kepada pelaku UMKM di Kota Kotamobagu sebanyak 21 pelaku UMKM yang telah kami daftarkan tahun kemarin,” katanya.
Ariono menambahkan, Adapun pendaftaran merek atau melegalitaskan identitas dagang, ada biayanya sebesar Rp50.000.