KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, serahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan perkantoran daerah, Selasa 21 Juni 2022.
Dalam sambutannya Bupati Sachrul menjelaskan, pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah, tanpa imbalan langsung yang berimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan undang – undang yang berlaku.
“Ini sudah di tetapkan, dalam undang – undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, bahwa daerah kabupaten/kota diberi bagian dalam pemungutan pajak daerah yang harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan tersebut,” kata Sachrul.