KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM-Tahun ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) belum menganggarkan dana santunan untuk keluarga korban yang meninggal akibat Covid-19.
Baca Juga: Meninggal Akibat Covid-19 Dapat Santunan, Ini Syaratnya
Hal ini dikarenakan surat edaran Kementerian Sosial RI, baru diterima Dinas Sosial (Dinsos) Boltim.
“Di Boltim belum ada. Kami juga baru terima surat edaran dari Kementerian Sosial RI. Sementara tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris. Jadi tidak dapat ditindaklanjuti,” ujar Slamet, Senin (22/2021).
Baca Juga: Jabatan Kepala Lingkungan Kelurahan di Kotamobagu Dihilangkan
Lanjut Slamet, meski begitu, Dinsos Boltim akan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait surat edaran tersebut agar masyarakat tidak salah paham nantinya. “Sebagai informasi hingga saat ini total meninggal di Boltim akibat Covid-19 mencapai 7 orang,” lanjut Umbola.
Menanggapi itu, Julham Paputungan warga Desa Tutuyan berharap, Pemda Boltim bisa menganggarkan dana santunan bagi korban meninggal akibat Covid-19. Karena beberapa daerah lain di Bolaang Mongondow Raya (BMR) sudah melakukan hal tersebut. “Kota Kotamobagu salah satunya. Dinsos sudah mengumpul semua ahli waris untuk dicek kemudian dimintai melengkapi persyaratan, baru bisa menerima dana santunan,” ucap Julham.
Diketahui, dana santunan tersebut sebesar Rp15 juta per ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. (Awi)