KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Disperindagkop-UMKM) bersama Polres Kotamobagu melakukan pemeriksaan izin kepada PT.Totabuan Jaya Bersama (TJB), Senin 5 April 2022.
Kegiatan pemeriksaan tersebut telah dilakukan pada (2/4/2022). Hal ini dikarenakan adanya isu yang beredar terkait PT.TJB yang tidak memiliki izin operasi sebagai distributor Bahan Berbahaya (B2) jenis sianida.
Kepala Dinas Disperindagkop-UKM, Ariono Potabuga bersama Kepala Satuan Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Batara Indra dan anggota Tipiter secara langsung turun ke kantor PT.TJB yang berada di Kecamatan Kotamobagu Barat.
“Kami sudah periksa semua dokumen-dokumen yang dimiliki oleh PT.TJB, dan ternyata mereka sudah memiliki izin operasi,” kata Ariono.
Menurutnya, berdasarkan peraturan Mentri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya, tidak lagi dianjurkan dilakukan oleh pengencer.
“Perusahaan sudah harus menyesuaikan dengan regulasi terbaru. Untuk itu, pihak perusahaan harus menyesuaikan apakah mau menjadi distributor atau sebagai cabang dari distributor,” tambahnya.
Akan tetapi, Pemerintah Kota Kotamobagu tetap mendukung secara penuh usaha yang dilakukan oleh masyarakat.
“Tentu dalam menjalakan usaha, kita harus komitmen dan konsisten untuk menerapkan regulasi yang telah ada. Prinsipnya Pemerintah tentu memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam membangun usaha,” tutupnya. ***