KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, menggelar bimbingan teknis tentang tata cara pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online, berlangsung di Hotel Sultanraja Kotamobagu, Selasa (25/5/2021).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Pasal 15, disebutkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Sesuai undang-undang dan peraturan BKPM bahwa setiap pelaku usaha dengan nilai investasi di atas Rp 500.000.000, ia wajib melaporkan usahanya melalui LKPM secara online, hal ini banyak tidak dipahami oleh pelaku usaha di Kotamobagu, untuk itu kami melakukan pelatihan ini,” kata kepala dinas DPMPTSP Kotamobagu, Aljufri Ngandu.
Dengan demikian, kata dia, diwajibkan kepada pelaku usaha untuk melaporkan secara berkala usaha mereka pada setiap triwulan, maka akan diketahui perkembangan usahanya terkait investasi.
Baca Juga: Tatong Jabarkan Capaian Pemkot Kotamobagu di Rapat Paripurna Istimewa DPRD
“Peserta pada kegiatan ini, sekitar tiga puluh orang pengusaha dengan nilai investasi di atas Rp 500.000.000. Kegiatan ini hanya berlangsung hari ini, namun akan ada kelanjutannya, akan dilaksanakan dua samapai tiga kali lagi. Sementara untuk Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) juga akan diberi pelatihan,” katanya.
Menurutnya, manfaat LKPM yakni sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal, serta salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan.
“Untuk Pemerintah Kota (Pemkot) khususnya DPMPTSP juga memiliki manfaat dari LKPM ini, melalui LKPM akan diketahui perkembangan nilai investasi dari setiap usaha yang terdaftar di Kota Kotamobagu, maka dengan begitu setiap triwulan dapat di-update perkembangan investasi pada setiap pelaku usaha di Kotamobagu,” jelasnya.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan kegiatan penanaman modal akan mendapatkan sanksi. “Sanksinya bisa saja berupa pembekuan Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun untuk Kotamobagu belum ada yang mendapatkan sanksi, hal ini dikarenakan belum banyak pelaku usaha yang paham terkait penggunaan LKMP online, untuk itu kami lakukan pelatihan ini.”
Untuk itu, Aljufri Ngandu mengatakan, pelaku usaha di Kotamobagu jika dalam pengisian LKPM mengalami hambatan maka DPMPTSP siap membantu. “Jika ada pelaku usaha yang kesulitan maka bisa langsung ke kantor, atau kami yang akan mendatangi pelaku usaha tersebut.”
Adapun pemateri yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni dari Bapelitbangda Kotamobagu dan dari Provinsi Sulawesi Utara, sedangkan agenda dari bimtek tersebut, pertama terkait materi kebijakan dan dilanjutkan dengan teknis penggunaan LKPM. (Gie)