KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Situasi pandemi Covid-19 atau status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Kotamobagu sudah berada di level Satu. Hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah (BPBD) Kotamobagu, Alfian Hasan, mengatakan ada Dua faktor yang mendorong turunnya level PPKM di Kotamobagu.
“Penyebaran kasus Covid-19 di Kotamobagu dalam sepekan terakhir ini sudah stagnan atau hanya Nol kasus. Selain itu, vaksinasi ke masyarakat saat ini sudah menyentuh angka 60 persen. Dua indikator ini yang menjadi keberhasilan dalam menurunkan level PPKM di Kotamobagu,” katanya.
Alfian juga menambahkan, aturan dalam PPKM level I tidak jauh berbeda dengan PPKM level II. “Untuk PPKM level 1 kegiatan kemasyarakatan untuk dalam ruangan dibatasi hingga 50 persen, sementara untuk PPKM level 2 dibatasi hanya sampai 25 persen dari kapasitas ruangan,” tambahnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr Tanty Korompot terus memberikan imbauan ke warga untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan selama proses PPKM level 1 ini berjalan. “Tetap patuhi protokol kesehatan, serta jangan lupa datangi gerai-gerai vaksinasi yang telah disediakan untuk menjalani vaksinasi covid-19,” imbaunya.
Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinkes Kotamobagu terus melakukan program percepatan vaksinasi Covid-19, disetiap desa dan kelurahan hampir setiap harinya untuk bisa membentuk Herd Immunity ditengah-tengah masyarakat. (*/Anggi)
http://sanoactive.com/bbs/board.php?bo_table=free&wr_id=10191