KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Terkait tuduhan dugaan pungutan liar (pungli) yang beredar di media sosial (medsos) pekan ini di UPTD Samsat Kotamobagu, tepatnya di bagian Baur STNK Sat Lantas Polres Kotamobagu tidak benar.
Senin (2/11/2021), seorang warga melakukan perpanjangan STNK mobil pribadinya dengan Nomor Polisi (Nopol) DB 1121 XX. Ketika ingin mengurus dokumen kendaraan, si pemilik tak terima karena harus membayar Rp 5.000.000, jika dirinya menggunakan nopol tersebut.
Baur STNK, Aipda Irfan Korompot mengatakan sangkaan pungli oleh pemilik kendaraan kepada pihak Baur STNK tidak benar.
“Siapa yang melakukan pungli? Di sini tidak ada yang melakukan pungli. Jelasnya, pemilik kendaraan menggunakan nopol yang lama, atau nopol yang digunakan kendaraan, sejak kendaraan dikeluarkan dari dealer. Sementara, nopol tersebut sudah diblokir oleh pihak Polda, karena sebagai Nomor Pilihan (Nopil),” kata Irfan, Rabu (3/11/2021).
Nopil merupakan nomor kendaraan yang dipilih oleh pemilik kendaraan sesuai keinginan pemilik. Nopil diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Jika pemilik kendaraan tetap ingin menggunakan nopol tersebut, yang sudah diblokir pihak Polda, maka pemilik kendaraan harus langsung ke Polda dan membayar biayanya di sana. Tetapi, jika tidak menggunakan nopol yang sudah masuk kategori nopil tersebut, maka STNK saja yang dibayar dengan jumlah Rp 200.000, dan kami akan mengeluarkan nopol yang bukan nopil,” kata Irfan.
Sementara itu, terkait tuduhan meminta biaya sebesar Rp 250.000, kata dia, hal itu juga tidak benar. “Tidak ada petugas Samsat yang menerima biaya sebesar Rp 250.000 untuk membayar STNK. Ini ada bukti pembayaran dari Bank dengan jumlah Rp 200.000 dengan STNK baru,” katanya.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas), AKP Novita Citra MR SIK mengatakan, sebelumnya yang bersangkutan salah pengertian soal PNBP yang disampaikan oleh petugas mengenai biayanya, karena yang bersangkutan masih menggunakan nopol lama, yang mana nopol tersebut tidak teralokasikan dan sudah terblokir karena masuk ke dalam nopil.
“Apa yang disampaikan oleh petugas sudah sesuai dengan aturan nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP. Dan di dalam aturan tersebut juga menjelaskan tentang biaya nopil. Nopil atau nopol yang terblokir adalah wewenang Polda, Ditlantas. Bukan wewenang Satlantas Polres. Dan untuk saat ini yang bersangkutan sudah paham, maka permasalahan ini kami anggap sudah selesai,” kata Kasat Lantas Kotamobagu, Novita Citra MR SIK. (Anggi)