KilasTotabuan.Com, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu akan segera membayarkan gaji ke 13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut, sesuai pernyataan Menteri kementerian keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani yakni terkait gaji ke 13 supaya segera dicairkan.
Sementara itu, kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus menuturkan, pihaknya saat ini sudah mulai melakukan pembayaran gaji ke 13.
“Bagi ASN dan PPPK Pemkot Kotamobagu untuk gaji 13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah masuk ke rekening masing – masing,” ucapnya, Senin 05 Juni 2023.
Sugiarto menambahkan, besaran gaji 13 yang dibayarkan oleh Pemkot yang bersumber dari APBD 2023, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 15 Tahun 2023.
“Pemkot Kotamobagu menganggarkan sebesar totalnya Rp1.809.382.622, untuk membayar gaji 13 tahun 2023. Bagi ASN bagi ASN dan PPPK,” katanya.