Kilas Totabuan
Minggu, 24 September 2023
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
Kilas Totabuan
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
No Result
View All Result
Kilas Totabuan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Politik
  • Entertainment
  • Internasional
Home Daerah Kotamobagu

DPRD Kotamobagu Harmonisasi Ranperda Lahan Perlindungan Pangan Berkelanjutan

Selasa, 6 Juni 2023
0
FB IMG 1688508234108 Kilas Totabuan

Kilastotabuan.com, Kotamobagu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), , melakukan harmonisasi Rancangan perda inisiatif DPRD Kotamobagu tentang Lahan Perlindungan Pangan Berkelanjutan, Selasa 6 Juni 2023.

Turut hadir Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu Anugrah Beggie Ch Gobel, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu Drg Abdul Haris Mongilong, Kabag Hukum Kotamobagu dan dari Dinas Pertanian Kotamobagu.

BACA JUGA:

Bikin Onar di Lahan Milik Sarif Rumondor, YT Cs Kembali Dipolisikan

Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu Anugerah Beggie Gobel sudah pernah menjelaskan, tujuan Ranperda ini agar ada aturan dari Daerah yang melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan. FB IMG 1688508232334 Kilas Totabuan

ADVERTISEMENT

“Dikarenakan Daerah Kota Kotamobagu untuk masyarakatnya butuh stok cadangan pangan, dan stok tertentu itu harus di barengi dengan ketersediaan bahan pangan, dari data eksistim yang ada, lahan pangan di Kota Kotamobagu dari 1.800 kini tinggal 1.600,” sebutnya.

Lanjut Gobel, target itu sendiri dari dinas di posisi 201 hektar, dari angka starting tersebut Ini akan kita coba dalami bahkan, maka rancangan perda ini di harapkan ada aturan prodak hukum daerah yang akan melindungi pertanian pangan di kotamobagu.

Keberpihakan daerah dengan adanya aturan, Menurut Gobel tentunya muaranya ke masyarakat dalam hal ketersedian pangan, memang aturan dari pemerintah pusat bahwa daerah harus ada peraturan tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Kotamobagu belum ada maka akan berdampak pada Dana alokasi khusus (DAK), artinya ketika aturan ini sudah jalan, maka tidak ada lagi alasan pemerintah pusat, tidak lagi menggelontorkan DAK, jadi tujuanya pertama untuk masyarakat, dan kedua yaitu keberpihakan anggaran DAK,” pungkasnya.

FB IMG 1688508228461 Kilas Totabuan

Untuk diketahui, harmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) merujuk pada proses penyelarasan atau pemaduan antara Raperda yang sedang dibahas dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional atau provinsi. Tujuan dari harmonisasi ini adalah untuk memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Proses harmonisasi Raperda melibatkan analisis dan evaluasi terhadap ketentuan hukum yang berlaku di tingkat nasional atau provinsi yang relevan dengan isu atau masalah yang diatur dalam Raperda. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Raperda tidak melanggar atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada.

Harmonisasi perlu dilakukan untuk Konsistensi hukum. Dengan melakukan harmonisasi, Raperda akan konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat yang lebih tinggi. Ini memastikan adanya kejelasan dan kepastian hukum dalam implementasi Raperda.

Legalitas dan keabsahan. Raperda yang tidak harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat menjadi tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup. Melalui harmonisasi, keabsahan hukum Raperda dapat dipastikan.

FB IMG 1688508226365 Kilas Totabuan

Penghindaran konflik hukum. Kemungkinan terjadinya konflik hukum antara Raperda dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat diminimalisir. Ini mencegah terjadinya ketidakselarasan dalam implementasi kebijakan dan pengaturan di tingkat daerah.

Efektivitas dan efisiensi pelaksanaan. Raperda yang harmonis, implementasi kebijakan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisikotaen karena tidak ada hambatan atau kendala hukum yang mungkin muncul.

Harmonisasi Raperda dapat melibatkan proses diskusi, konsultasi, dan negosiasi antara pemerintah daerah dengan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah pusat, provinsi, atau instansi terkait lainnya. Pemerintah daerah juga dapat meminta masukan atau pendapat dari ahli hukum atau institusi yang memiliki keahlian dalam hukum daerah.

Dalam rangka mencapai harmonisasi yang baik, penting bagi pemerintah daerah untuk memiliki pemahaman yang mendalam tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melibatkan pemangku kepentingan terkait dalam proses harmonisasi. (Advertorial)

Tags: Beggie GobelDPRD KotamobaguRanperda
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

ASN dan PPPK Pemkot Kotamobagu Segera Nikmati Gaji 13

Next Post

Tatong Bara Hadiri Rapat Paripurna LKPJ Tahun 2022

Artikel Terkait

Bikin Onar di Lahan Milik Sarif Rumondor, YT Cs Kembali Dipolisikan

Bikin Onar di Lahan Milik Sarif Rumondor, YT Cs Kembali Dipolisikan

Rabu, 20 September 2023
Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

Rabu, 13 September 2023
PUPR Minta Pendampingan APH Terkait Lanjutan Pembangunan Lapangan Boki Hotinimbang

Dinas PUPR Akan Monev Proyek Pekerjaan Lanjutan Alun-Alun Boki Hotinimbang

Kamis, 31 Agustus 2023
Polres dan Dishub Kotamobagu Razia Pelanggar Lalulintas

Polres dan Dishub Kotamobagu Razia Pelanggar Lalulintas

Rabu, 30 Agustus 2023
Kotamobagu Kembali Diganjar Penghargaan Pemda Paling Responsif dan Kolaboratif

Kotamobagu Kembali Diganjar Penghargaan Pemda Paling Responsif dan Kolaboratif

Selasa, 29 Agustus 2023
Ratusan Kuota PPPK Guru Kesehatan dan Teknis Diusulkan Pemkot Kotamobagu

Ratusan Kuota PPPK Guru Kesehatan dan Teknis Diusulkan Pemkot Kotamobagu

Senin, 28 Agustus 2023
Tatong Bara Tutup Kejuaraan Sepak Takraw PSTI Cup II Kotamobagu 2023

Tatong Bara Tutup Kejuaraan Sepak Takraw PSTI Cup II Kotamobagu 2023

Jumat, 25 Agustus 2023
Wali Kota Tatong Bara Hadiri Rapat Paripurna Pengumuman Berakhirnya Masa Jabatan

Wali Kota Tatong Bara Hadiri Rapat Paripurna Pengumuman Berakhirnya Masa Jabatan

Kamis, 24 Agustus 2023
Tatong Bara Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2023

Tatong Bara Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2023

Rabu, 23 Agustus 2023
Tatong Bara Hadiri Coffe Morning dan Diskusi Bersama Anas Urbaningrum

Tatong Bara Hadiri Coffe Morning dan Diskusi Bersama Anas Urbaningrum

Selasa, 22 Agustus 2023
Next Post
Tatong Bara Hadiri Rapat Paripurna LKPJ Tahun 2022

Tatong Bara Hadiri Rapat Paripurna LKPJ Tahun 2022

Pembangunan Pesantren

BERITA TERKINI

Bikin Onar di Lahan Milik Sarif Rumondor, YT Cs Kembali Dipolisikan

Bikin Onar di Lahan Milik Sarif Rumondor, YT Cs Kembali Dipolisikan

Rabu, 20 September 2023
Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

Rabu, 13 September 2023
PUPR Minta Pendampingan APH Terkait Lanjutan Pembangunan Lapangan Boki Hotinimbang

Dinas PUPR Akan Monev Proyek Pekerjaan Lanjutan Alun-Alun Boki Hotinimbang

Kamis, 31 Agustus 2023
Polres dan Dishub Kotamobagu Razia Pelanggar Lalulintas

Polres dan Dishub Kotamobagu Razia Pelanggar Lalulintas

Rabu, 30 Agustus 2023
Kotamobagu Kembali Diganjar Penghargaan Pemda Paling Responsif dan Kolaboratif

Kotamobagu Kembali Diganjar Penghargaan Pemda Paling Responsif dan Kolaboratif

Selasa, 29 Agustus 2023
Ratusan Kuota PPPK Guru Kesehatan dan Teknis Diusulkan Pemkot Kotamobagu

Ratusan Kuota PPPK Guru Kesehatan dan Teknis Diusulkan Pemkot Kotamobagu

Senin, 28 Agustus 2023

BERITA TERPOPULER

Jadwal Buka Tutup Jalan AKD di Komangaan

Jadwal Buka Tutup Jalan AKD Kaiya-Kota Kotamobagu yang Berlaku Mulai 20 Maret 2023

Sabtu, 18 Maret 2023
Kapan Jadwal Buka Tutup Jalan Komangaan Mulai Dihentikan, Berikut Informasinya

Kapan Jadwal Buka Tutup Jalan Komangaan Mulai Dihentikan, Berikut Informasinya

Sabtu, 8 April 2023
Bikin Onar di Lahan Milik Sarif Rumondor, YT Cs Kembali Dipolisikan

Bikin Onar di Lahan Milik Sarif Rumondor, YT Cs Kembali Dipolisikan

Rabu, 20 September 2023
GPX Umukan Roster di MDL ID Season 5

GPX Resmi Umumkan Roster MPL ID Season 5, Ada Player Baru

Minggu, 6 Februari 2022
Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Kamis, 11 Mei 2023
arti Body Count bahasa gaul yang lagi viral di media sosial

Ini Arti Buri Beceng Bahasa Madura yang Viral di TikTok 

Sabtu, 28 Januari 2023
Kilas Totabuan

© 2020 KILAS TOTABUAN

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured

© 2020 KILAS TOTABUAN

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In