Kilastotabuan.com, Kotamobagu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), , melakukan harmonisasi Rancangan perda inisiatif DPRD Kotamobagu tentang Lahan Perlindungan Pangan Berkelanjutan, Selasa 6 Juni 2023.
Turut hadir Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu Anugrah Beggie Ch Gobel, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu Drg Abdul Haris Mongilong, Kabag Hukum Kotamobagu dan dari Dinas Pertanian Kotamobagu.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu Anugerah Beggie Gobel sudah pernah menjelaskan, tujuan Ranperda ini agar ada aturan dari Daerah yang melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Dikarenakan Daerah Kota Kotamobagu untuk masyarakatnya butuh stok cadangan pangan, dan stok tertentu itu harus di barengi dengan ketersediaan bahan pangan, dari data eksistim yang ada, lahan pangan di Kota Kotamobagu dari 1.800 kini tinggal 1.600,” sebutnya.
Lanjut Gobel, target itu sendiri dari dinas di posisi 201 hektar, dari angka starting tersebut Ini akan kita coba dalami bahkan, maka rancangan perda ini di harapkan ada aturan prodak hukum daerah yang akan melindungi pertanian pangan di kotamobagu.
Keberpihakan daerah dengan adanya aturan, Menurut Gobel tentunya muaranya ke masyarakat dalam hal ketersedian pangan, memang aturan dari pemerintah pusat bahwa daerah harus ada peraturan tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Kotamobagu belum ada maka akan berdampak pada Dana alokasi khusus (DAK), artinya ketika aturan ini sudah jalan, maka tidak ada lagi alasan pemerintah pusat, tidak lagi menggelontorkan DAK, jadi tujuanya pertama untuk masyarakat, dan kedua yaitu keberpihakan anggaran DAK,” pungkasnya.
Untuk diketahui, harmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) merujuk pada proses penyelarasan atau pemaduan antara Raperda yang sedang dibahas dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional atau provinsi. Tujuan dari harmonisasi ini adalah untuk memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Proses harmonisasi Raperda melibatkan analisis dan evaluasi terhadap ketentuan hukum yang berlaku di tingkat nasional atau provinsi yang relevan dengan isu atau masalah yang diatur dalam Raperda. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Raperda tidak melanggar atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada.
Harmonisasi perlu dilakukan untuk Konsistensi hukum. Dengan melakukan harmonisasi, Raperda akan konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat yang lebih tinggi. Ini memastikan adanya kejelasan dan kepastian hukum dalam implementasi Raperda.
Legalitas dan keabsahan. Raperda yang tidak harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat menjadi tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup. Melalui harmonisasi, keabsahan hukum Raperda dapat dipastikan.
Penghindaran konflik hukum. Kemungkinan terjadinya konflik hukum antara Raperda dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat diminimalisir. Ini mencegah terjadinya ketidakselarasan dalam implementasi kebijakan dan pengaturan di tingkat daerah.
Efektivitas dan efisiensi pelaksanaan. Raperda yang harmonis, implementasi kebijakan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisikotaen karena tidak ada hambatan atau kendala hukum yang mungkin muncul.
Harmonisasi Raperda dapat melibatkan proses diskusi, konsultasi, dan negosiasi antara pemerintah daerah dengan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah pusat, provinsi, atau instansi terkait lainnya. Pemerintah daerah juga dapat meminta masukan atau pendapat dari ahli hukum atau institusi yang memiliki keahlian dalam hukum daerah.
Dalam rangka mencapai harmonisasi yang baik, penting bagi pemerintah daerah untuk memiliki pemahaman yang mendalam tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melibatkan pemangku kepentingan terkait dalam proses harmonisasi. (Advertorial)