KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Diduga melakukan tindak pidana korupsi, Polres Kota Kotamobagu melakukan pemanggilan kepada Aparat Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (27/9/2022).
Hal ini dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Dwiadyana, saat dikonfirmasi media ini.
“Iya benar, hari ini ada oknum aparat Desa Moyag dipanggil,” katanya.
Dewa menyebutkan pemanggilan terhadap oknum aparat Desa Moyag tersebut dalam rangka proses penyelidikan dugaan kasus korupsi.
“Masih dalam tahap penyelidikan. Nanti kalau berkembang kami informasikan,” ucap Dewa.
Sementara itu, Bendahara Desa Moyag Osen Mamonto turut membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
“Tadi saya diperiksa dari pukul 09.00, hanya istirahat salat dzuhur, kemudian kembali diperiksa. Tadi keluar ruangan pukul 13:45,” kata Mamonto.
Mamonto menjelaskan pemeriksaan dirinya di Polres Kotamobagu terkait permintaan keterangan tentang aliran dana desa.
“Klarifikasi penggunaan dana desa, tadi ditanyai tentang pengeluaran dari bank ke rekening kas desa bendahara,” katanya.
Ia menambahkan, pemanggilan tersebut bukan hanya dari pihaknya, akan tetapi Polres Kotamobagu juga melakukan pemanggilan kepada aparat desa yang lain.
“Yang dipanggil baru bendahara dan sekretaris desa,” tutupnya. (Anggi)