KULASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Rabperda) tentang perizinan berusaha di daerah, bertempat di Triston Caffe, kelurahan Motoboi Kecil, Kotamobagu Selatan, Rabu (16/11/2022).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, serta dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sofyan Mokoginta.
Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta dalam sambutannya mengatakan, Ranperda tersebut sangat diperlukan Pemkot Kotamobagu dalam mengatur dan mengawasi setiap usaha yang ada di daerah.
“Sebagaimana diketahui peraturan di daerah ini merupakan satu produk peraturan perundang-undangan yang ada di tingkat daerah,” katanya.
Ia juga menjelaskan, peraturan tersebut dibentuk oleh kepala daerah bersama dengan DPRD yang ada di daerah. Selanjutnya akan ditetapkan rancangan peraturan daerah (Perda), setelah melalui tahapan-tahapan dengan melakukan uji publik,dan ini juga merupakan amanat dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014 .
Kegiatan uji publik tersebut dilakukan dalam rangka bagaimana melihat bersama-sama isi dari Ranperda dan meminta pendapat. Serta dalam rangka perbaikan yang akan menjadi produk daerah.