KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU-Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelengaraan pemilihan sangadi (Pilsang) di Kota Kotamobagu, disetujui DPRD Kotamobagu.
Persetujuan itu melalui rapat paripurna, Selasa (16/2/2021) dan disepakati enam fraksi di DPRD Kotamobagu, serta dihadiri Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara secara daring.
Adapun isi perubahan Ranperda yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, yakni menyesuaikan dinamika sosiologis, bencana non alam yang melanda seluruh dunia saat ini pandemi Corona. Sehingga penerapan penegakan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilsang sesuai ketentuan Permendagri nnomor 72 tahun 2020, tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 112 tahun 2014.
Selain itu, Ranperda nomor 4 tahun 2015 pasal 80, juga mengatur tentang pembiayaan penyelengaraan Pilsang, bisa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa. Sesuai kemampuan keuangan desa
Tatong dalam sambutan berterima kasih atas disetujuinya perubahan Ranperda untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Semoga Ranperda segera menjadi peraturan daerah (Perda) agar menjadi payung hukum dalam pelaksanaan Pilsang se-Kota Kotamobagu secara serentak tahun ini
“Insya Allah, kita semua dapat menyelesaikannya dengan baik, tetap semangat. Mari kita jaga kesehatan, dan senantiasa berdoa, semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan menjauhkan dari penyakit yang sedang melanda dunia ini,” harap Tatong.
Diketahui, agenda yang digelar di ruangan rapat Paripurna, menerapak protokol kesehatan. (Gie)