KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu, telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bantuan Partai Politik (Banpol) Kota Kotamobagu, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Utara, dan penyerahan LHP tersebut sesuai dengan kriteria yang berlaku. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor BPK RI Sulut, Senin (21/6/2021).
Hal ini, disampaikan oleh Sekretaris Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu, Suhartien Tegela kepada Kilastotabuan.com, saat dihubungi melalui via telepon.
“Kesimpulan dari penyerahan LHP hari ini yaitu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, menyimpulkan bahwa laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran Banpol yang bersumber dari APBD 2020 ialah sembilan parpol yang menyerahkan LPJ, maka sebanyak 9 BPD parpol tersebut telah sesuai dengan kriteria yang berlaku,” kata Suhartien Tegela.
Baca Juga: Tingkatkan SDM, Tatong Berupaya Hadirkan Layanan Perpustakaan Representatif di Kotamobagu
Suhatien Tegela menambahkan bahwa penerima Banpol 2020 tertinggi di Kotamobagu ialah partai yang memiliki suara terbanyak. “Yang paling tinggi itu ialah PDIP, dan yang paling rendah PPP. Untuk Banpol ini berdasarkan perolehan suara, satu suara itu dihargai sebesar Rp 9.700,” katanya.