KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan berharap kepada Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), agar dapat memberikan bimbingan serta arahan bagi pelaku usaha di Kotamobagu dalam melakukan pendaftaran hak kekayaan intelektual dari produk yang dimiliki.
Harapan terebut disampaikan Wakil Wali Kota Kotamobagu dalam kegiatan diseminasi dan fasilitasi pendaftaran merek pelaku UMKM, serta kegiatan penandatanganan kerjasama di Bidang Kekayaan Intelektual, bertempat di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Kamis 24 Februari 2022.
“Kami pun sangat berharap, semoga Kanwil Kemenkumham Sulut dapat terus memberikan saran, arahan, bimbingan dan sekaligus memfasilitasi para pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran hak kekayaan intelektual dari produk yang dimiliki,” kata Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan.
Menurutnya, kegiatan diseminasi dan fasilitasi tersebut sangat penting dan strategis, dalam rangka memberikan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di bidang UMKM.
“Kegiatan ini selain menjamin dan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha UMKM, juga dapat meningkatkan daya saing dan nilai tambah dari produk yang dihasilkan,” kata Nayodo.
Kegiatan penandatanganan nota kesepakatan bersama tersebut kata dia, diharapkan kedepan nanti pendaftaran terhadap kekayaan intelektual dari produk UMKM di daerah ini akan semakin meningkat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Plt. Kepala Kantor Kanwil Kemenkumham Sulut, Jonny P. Simamora, Kepala Divisi (Kadiv), Yankumham Ronald S. Lumbuun, Kadiv Keimigrasian Junita Sitorus, Kadiv Permasyarakatan Bambang Haryanto, Sekda Kotamobagu serta sejumlah Kepala OPD Pemkot Kotamobagu dan para Pelaku UMKM.