KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar rapat temu kerja, bersama para camat dan kepala desa se-Boltim, terkait kesepakatan teknis batas kelurahan yang diprakarsai bagian Tata Pemerintahan (TAPEM).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula lantai lll Kantor Bupati dan dibuka Sekretaris Daerah, Sonny Waroka, yang mewakili Bupati dan Wakil Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto dan Oskar Manoppo yang tak sempat hadir.
Bupati Sachrul dalam sambutannya, melalui Sonny Waroka mengatakan, desa harus memiliki batas wilayah yang harus diatur, dan mempunyai kejelasan serta memiliki dasar hukum.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang, untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Sonny Waroka, Senin (24/5/2021).