KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Sat-Pol PP dan Damkar), menertibkan tanah dan bangunan milik Daerah yang terletak di jalan Ade Irma Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kamis 31 Maret 2021.
Kepala Dinas Sat-Pol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta mengatakan, penertiban yang dilakukan Pemkot terhadap tanah dan bangunan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk bukti kepemilikan yang ada di BPKD Kotamobagu.
“Hari ini kami melakukan penertiban terhadap asset milik Pemerintah Kota Kotamobagu, sebagaimana amanat Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Kotamobagu,” kata Sahaya.