KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melaksanakan sosialisasi tentang Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Nomor 6 Tahun 2022, tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh asisten, dan pimpinan organisasi perangkat daerah, serta Aparatur Sipil Negara, di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu. Bertempat di Aula Rumah Dinas wali kota, Senin 6 Juni 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta mengatakan Permen ini bertujuan untuk memperjelas peran, hasil, dan tanggung jawab pegawai dalam pencapaian tujuan serta sasaran kinerja organisasi.
“Pengelolaan kinerja pegawai merupakan suatu instrument untuk memastikan tercapainya tujuan dan sasaran pemerintah,” kata Sekda Kotamobagu, Sofyan Mokoginta.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan memberikan ucapan terima kasih kepada Auditor Kepegawaian Muda Kantor BKN Regional XI, Agustina Dolosenda, yang menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi tersebut.
“Terima kasih kepada Auditor Kepegawaian Muda Kantor BKN Regional XI, yang telah menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi ini. Saya berkeyakinan seluruh SKPD mampu mengimplementasikan apa yang telah disampaikan pada kegiatan sosialisasi ini,” kata Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo koerniawan. ***