KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu mengamankan NVT alias Nol terkait kepemilikam Senjata Tajam (Sajam) tanpa izin, Senin 6 Juni 2022.
NVT alias Nol (48) warga Minahasa Mongondow, Desa Bangunan Wuwuk, Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dilaporkan ke Polres Kotamobagu pada (2/6/2022) oleh Anggota Polri, MMK alias Mix (36), warga Sanger, Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat.
Pelapor saat melaksanakan operasi rutin Kepolisian di wilayah hukum polres Kotamobagu, tepatnya di jalan Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, memeriksa Mobil Honda Brio, dengan nomor polisi DB 1406 DH yang di kendarai pelaku NVT alias Nol.
Perjalanan NVT alias Nol dari Kota Palu menuju Kotamobagu, saat itu personel Resmob Polres Kotamobagu menemukan Sajam di dalam mobil yang dikendarai pelaku.
Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Kotamobagu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.