KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Sangsi berat menanti para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang tidak masuk kerja pasca libur lebaran Idul Fitri.
“Tetap ada sanksi termasuk pengurangan TPP,” ujar Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta, Selasa (18/5/2021).
Kata Sarida, ada puluhan ASN yang mangkir di hari pertama kerja sesuai Ini hasil absensi di 17 Mei 2021.
“Dari 2.399 total ASN Kotamobagu, hadir 2.322 orang, tanpa keterangan 27, sakit 29 orang, izin 1, cuti 16 orang, dan tugas belajar 4,” kata Sarida.
Baca Juga:Eks Gedung Bupati Bolmong di Kotamobagu Segera Direhabilitasi
Menurut Sarida, pemberian sangsi beralasan. Karena sebelum libur, sudah ada pemberitahuan lewat surat edaran Nomor: 003/ Setda-KK/137/III/2021 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 di lingkungan kerja Pemkot Kotamobagu. Surat edaran juga sebagai tindaklanjut perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020 Nomor 04 Tahun 2020 dan Nomor 04 Tahun 2020.
“Surat tersebut menjelaskan bahwa libur bersama khusus lebaran hanya 13 Mei dan 14 Mei 2021, sedangkan cuti bersama hanya 12 Mei 2021. Adapun pada huruf e bahwa seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dan apabila ada Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pasca pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2021, agar dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Sarida. (Gie)