KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Sangsi berat menanti para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang tidak masuk kerja pasca libur lebaran Idul Fitri.
“Tetap ada sanksi termasuk pengurangan TPP,” ujar Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta, Selasa (18/5/2021).
Kata Sarida, ada puluhan ASN yang mangkir di hari pertama kerja sesuai Ini hasil absensi di 17 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
“Dari 2.399 total ASN Kotamobagu, hadir 2.322 orang, tanpa keterangan 27, sakit 29 orang, izin 1, cuti 16 orang, dan tugas belajar 4,” kata Sarida.
Page 1 of 2