KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pembahasan singkronisasi peta revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di rumah dinas (Rudis) Wali Kota, Kamis (25/03/2021).
Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Claudy Mokodongan mengatakan, lewat pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan. Dengan Boltim ada tiga kesepakatan, yakni tentang batas wilayah, sinkronisasi rancana struktur ruang dan rencana pola ruang. Sedangkan dengan pemerintah Bolmong, berupa batas administrasi, dan pemanfaatan ruang wilayah antara daerah Bolmong dan Kota Kotamobagu.
Baca Juga: Review FS Ring Road Kotamobagu Akan Segera Dilelang
“Terkait batas wilayah Kotamobagu dan Boltim, mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2015. Sementara untuk Bolmong dan Kotamobagu, kawasan Hutan Cagar Alam Gunung Ambang mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.734/Menhut-II/2014,”.
Ia menambahkan, pertemuan tersebut akan berlanjut, karena belum adanya pembahasan terkait perencanaan pembangunan ring road ( yang akan melintasi 3 daerah Kabupaten/Kota tersebut.
“Perlu kita bahas kembali terutama tentang belum adanya jalur Ringroad dalam rencana struktur ruang di Kabupaten Boltim dan Kabupaten Bolmong serta belum adanya rencana pusat pemerintahan untuk calon provinsi Bolaang Mongondow Raya dan adanya rencana pembangunan tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, serta adanya rencana Kawasan, perdagangan dan jasa di ruas jalan Amurang-Kotamobagu-Doloduo,” imbuhnya. (Anggi)