KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pembahasan singkronisasi peta revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di rumah dinas (Rudis) Wali Kota, Kamis (25/03/2021).
Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Claudy Mokodongan mengatakan, lewat pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan. Dengan Boltim ada tiga kesepakatan, yakni tentang batas wilayah, sinkronisasi rancana struktur ruang dan rencana pola ruang. Sedangkan dengan pemerintah Bolmong, berupa batas administrasi, dan pemanfaatan ruang wilayah antara daerah Bolmong dan Kota Kotamobagu.
Baca Juga: Review FS Ring Road Kotamobagu Akan Segera Dilelang
“Terkait batas wilayah Kotamobagu dan Boltim, mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2015. Sementara untuk Bolmong dan Kotamobagu, kawasan Hutan Cagar Alam Gunung Ambang mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.734/Menhut-II/2014,”.