KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Satu pegawai Kantor Imigrasi kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Kotamobagu, saat ini melakukan isolasi mandiri Covid-19 di rumah.
“Saat ini terdapat satu orang pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI yang sedang melakukan isolasi mandiri di rumah,” kata Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non-TPI Kotamobagu, Senin (24/8/2021).
Untuk mencegah penularan virus Covid-19 di wilayah Kantor Imigrasi Kotamobagu, penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 terus diperketat.
Hal ini terlihat saat memasuki kantor, di bagian depan pengunjung dan pegawai sudah disambut dengan wadah untuk mencuci tangan, serta pengecekan suhu badan oleh satpam yang bertugas, kemudian penggunaan masker secara disiplin yang terus dilakukan oleh seluruh pegawai dan pengunjung kantor.
Baca Juga: Hendra Tangel Terpilih Sebagai Ketua KBPPP Boltim
Selain itu, dalam melakukan pelayanan bagi masyarakat pegawai tetap mengatur jarak dengan pengunjung, serta jarak sesama pengunjung diterapkan secara disiplin.
“Sesuai instruksi dari Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dodokambey dan Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka kami juga menerapkan kepada para pegawai untuk Work From Home (WFH),” katanya.
Karena wilayah kerja pegawai Kantor Imigrasi akan berhadapan langsung dengan masyarakat luas, baik Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA), maka penerapan protokol dan pembatasan kerja diberlakukan secara ketat.
“Untuk pengurusan paspor sejak Juli 2021 hingga saat ini, belum bisa dilayani. Karena saat ini bandara juga tidak ada yang buka,” katanya. (Anggi)