KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM – Satu peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru tahun 2022 di lingkungan Pemkab Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dinyatakan gugur dalam tahapan seleksi.
Menyusul terbitnya surat pengumuman nomor: 800/B.03/P-PPPK-G/05/XI/2022, tentang pembatalan kelulusan seleksi administrasi penerimaan PPPK guru dilingkungan Pemkab Boltim yang dikeluarkan Pansel Penerimaan PPPK tahun 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim Rezha Mamonto mengungkapkan, setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen unggahan maupun fisik dari pelamar atas nama Yesti Yanti Kakomol, ditemukan tidak memenuhi syarat (TMS) karena kualifikasi pendidikan terakhir yang bersangkutan Diploma Dua.
“Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 20 tahun 2022, pelamar PPPK guru harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Strata Satu atau Diploma Empat, oleh karena itu kami selaku panitia seleksi membatalkan status kelulusannya dan tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya,” ungkap Rezha.
Lanjutnya, sebagaimana surat pengumuman, bahwa keputusan dari Pansel bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
“Setelah ini kami akan kembali melakukan verifikasi dan validasi karena ada sanggahan dari masyarakat,” tutup Rezha yang juga selaku Ketua Pansel Penerimaan PPPK jabatan guru tahun 2022 ini.***