KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menangkap terduga pelaku yang melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pegunungan Hutan Lindung Simbalang.
Sebagaimana dikatakan Kapolres Boltim AKBP Irham Halid pada jumpa pers dengan sejumlah awak media, yang dilakukan di Kantor Polres Boltim, Rabu (6/10/2021).
Irham mengatakan Agustus kemarin anggota Polres Boltim tengah melakukan penertiban di Hutan Lindung Simbalang, yang dijadikan pertambangan emas oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Kurang lebih 10 orang yang kami dapati sedang melakukan aktivitas di pertambangan emas tanpa izin di pegunungan Simbalang tersebut. Tiga di antaranya atas nama JP, CDR, dan BT. Langsung diamankan beserta barang bukti,” kata kapolres.
Lanjutnya, 10 orang itu nantinya dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 tahun 2020 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba, dan pasal 17 Ayat 1 B Jo Pasal 89 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan perambahan dan perusakan hutan (P3H).
“Penyidik Polres Boltim tengah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, kemudian pada 21 September kemarin, Kejaksaan Negeri Kotamobagu mengeluarkan hasil penyelidikan perkara pidana terhadap pelaku yang telah dinyatakan P-21,” katanya. (Awi)