KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Nasib terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso masih menggantung. Ia tetap mendekam di balik jeruji besi setelah batal dieksekusi di Nusakambangan pada April 2015 silam.
Mary Jane lantas menghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul, DI Yogyakarta sejak Maret 2020 lalu.
“Eksekusinya ditunda karena ada kasus di Filipina dan kita menunggu putusan di Filipina seperti apa,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Mergangsan, Jumat (18/2).
Edward atau yang kerap disapa Eddy itu mengaku sempat bertemu dengan Mary Jane saat meninjau Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta kemarin.
Menurut Eddy, hasil persidangan kasusnya di Filipina akan menjadi fakta baru sebelum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
“Kalau Filipina kan kita tidak punya otoritas di sana untuk memaksa-maksa harus cepat memutus perkara itu,” ujarnya.
Mary Jane asal Bulacan, Filipina, ditangkap kepolisian di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta pada 25 April 2010 lantaran kedapatan menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Pengadilan Negeri Sleman lantas memvonisnya dengan hukuman mati karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mary Jane mengaku hanya diperalat untuk membawa barang haram tersebut. Ia pun masuk dalam daftar terpidana mati yang dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan.
Eksekusi ditunda dengan alasan keterangan Mary Jane dibutuhkan dalam kasus tindak pidana perekrutnya, Maria Kristina Sergio alias Mary Christine Gulles Pasadilla.
Dalam proses pengadilan yang digelar di Filipina, muncul dugaan bahwa Mary Jane menjadi korban perdagangan manusia atas kasus penyelundupan narkoba.
Mary Jane menghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wirogunan sejak batal dieksekusi dan dipindah dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada April 2015 silam. (*)
Sumber: CNN Indonesia