KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin untuk mencari bukti-bukti terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Lokasi yang dituju di antaranya rumah kediaman pribadi tersangka TRP selaku Bupati Langkat,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (25/1).
Ali mengatakan tim penyidik KPK masih berada di lapangan. Menurutnya, kerja tim penyidik lembaga antirasuah diduga sempat mendapat kendala.
Meski tidak menginformasikan detail hal tersebut, ia mengingatkan kepada siapa pun agar tidak berupaya dengan sengaja merintangi dan menggagalkan penggeledahan yang dilakukan.
Ia menjelaskan ada konsekuensi hukum pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta sebagaimana Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka sudah ditahan KPK terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022.
Selain Terbit, lima tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung Terbit, Iskandar; serta Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra selaku pihak swasta/kontraktor sebagai penerima suap. Serta satu orang tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin. (*)
Sumber: CNN Indonesia